Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Anggoro Widjojo.
"Subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdaka tetap ditahan," Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Rabu (18/6/2014).
Pemilk PT Masaro Radiokom itu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan.
Jaksa berpendapat Anggoro diyakini terbukti bersalah serta menyampaikan sejumlah hal yang dianggap memberatkan terdakwa.
"Pertama, Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua, Perbuatan terdakwa melarikan diri selama proses penyelidikan mengganggu proses penegakan hukum, Tiga. Terdakwa tidak mengakui seluruh perbuatannya," tuturnya.
Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringkan perbuatan hukum dari terdakwa.
Anggoro didakwa telah menyuap Menteri Kehutanan ketika itu masih dijabat oleh MS Kaban, serta ia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.
Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.
Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama lima kurang lebih lima tahun, dan sempat buron ke beberapa negara. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.