Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membacakan tuntutan terhadap Anggoro Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sore ini, Rabu (18/6/2014), meski terdakwa mengaku sakit di hadapan hakim.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan itu menyatakan bersedia mendengarkan tuntutan jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan ini tidak seperti biasanya yang dilakukan pada pagi hari. Khusus sidang Anggoro baru dimulai menjelang maghrib pukul 17.20 WIB.
“Saudara terdakwa sehat," tanya Hakim Ketua Nani Indrawati.
"Sebenarnya saya kurang sehat Yang Mulia, ini mau ke dokter," jawab Anggoro terlihat lesu dalam menjalani sidang tuntutan JPU KPK.
Anggoro didakwa telah menyuap Menteri Kehutanan ketika itu masih dijabat oleh MS Kaban, serta ia juga diduga menyuap sejumlah pejabat kehutanan, serta anggota DPR, termasuk Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.
Dalam proyek SKRT diduga senilai Rp180 miliar merupakan bagian dari program rehabilitasi hutan dan lahan. Upaya yang dilakukan Anggoro ini bertujuan mengarahkan Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.
Anggoro juga pernah menjadi buron KPK selama lima kurang lebih lima tahun, dan sempat buron ke beberapa negara. Namun ia berhasil ditangkap kepolisian Cina setelah kedapatan menggunakan dokumen dan identitas palsu selama buron.
Anggoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.