Suara.com - Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, bungkam seribu bahasa usai menjalani pemeriksaan perdana di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2014). Yesaya Sombuk merupakan tersangka dugaan kasus penerimaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Provinsi Papua.
Yasaya Sombuk keluar dari kantor KPK sekitar pukul 15.17 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK. Yesaya Sombuk berjalan terus menuju mobil tahanan.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, pada pukul 13.30 WIB tadi. Tersangka dugaan kasus pemberian suap kepada Yesaya Sombuk itu tak mau bicara kepada wartawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yesaya Sombuk diduga menerima suap dan Teddy diduga sebagai pemberi suap.
“Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” kata Priharsa.
Dalam konferensi pers Selasa (17/6/2014) malam, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Teddy Renyut sering mengerjakan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
“TR ini kami duga orang yang sering mengerjakan di salah satu deputi di Kementerian PDT,” kata Samad.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Teddy dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.