Suara.com - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyusun perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan. Pemkot juga telah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Berdasarkan edaran dari kementerian, ada pengurangan jam kerja selama lima jam per pekan," kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Rabu (18/6/2014).
Menurut dia, total jam kerja PNS pada hari biasa adalah 37,5 jam per pekan, sedangkan selama Ramadhan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.
Hanya saja, menurut Kris, pihaknya belum dapat memastikan distribusi pengurangan jam kerja setiap harinya, karena masih menunggu surat edaran dari Pemerintah DIY mengenai jam kerja selama bulan puasa.
Pada surat edaran Kementerian PAN dan RB tersebut dijelaskan, jam kerja selama Ramadhan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB untuk Senin hingga Kamis, dengan jam istirahat pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.
"Apakah penerapan jam kerja selama bulan puasa akan sama dengan edaran dari kementerian atau tidak, kami masih akan berkoordinasi. Bisa saja berbeda, namun jika dijumlah, akan tetap 32,5 jam per pekan," katanya.
Sementara itu, mengenai aturan jam istirahat, Kris menegaskan Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Antara)