Suara.com - Status hukum empat guru asing Jakarta International School dalam kasus dugaan kejahatan seksual terhadap murid JIS berinisial DA, masih saksi.
"Kita masih panggil sebagai saksi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (18/6/2014).
Empat guru tersebut sejatinya sudah dideportasi. Polisi minta deportasi ditunda untuk proses penyelidikan kasus dugaan kejahatan seksual. Masa penundaan hanya berlangsung 20 hari.
Ketika waktu pemeriksaan yang sangat terbatas terhadap empat guru tersebut, Rikwanto mengatakan itu tidak masalah. Hari ini, harusnya mereka diperiksa, tapi tidak mau datang. Senin pekan depan, (23/6/2014), polisi menjadwalkan pemeriksaan lagi.
"Kalau pun kurang waktunya kita akan koordinasi lagi dengan imigrasi dan mereka akan memahami tentang proses penyidikan itu," tuturnya.
Ditanya apakah nanti akan dijemput secara paksa? Rikwanto mengatakan ada aturan mainnya.
"Ada aturan main dalam KUHP, kalau panggilan pertama, kedua dan seterusnya tidak hadir, ada aturannya," kata dia.
Sebelum kasus yang dialami DA, polisi telah menangani kasus AK. AK juga murid TK JIS. Berkas kasus AK sudah masuk ke kejaksaan. Dalam kasus AK ada lima tersangka, mereka adalah pekerja JIS bidang kebersihan.