Teddy Renyut Bungkam Usai Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2014 | 14:15 WIB
Teddy Renyut Bungkam Usai Diperiksa KPK
Pengusaha, Teddy Renyut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, bungkam usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan tanggul laut di Provinsi Papua, di KPK, Rabu (18/6/2014).

Teddy keluar dari kantor KPK sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi Tahanan KPK. Sambil menunduk, ia berjalan menuju mobil tahanan.

Teddy Renyut ditangkap bersama Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, di Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (16/6/2014) malam. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yesaya Sombuk diduga menerima suap dan Teddy diduga sebagai pemberi suap.

"Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Dalam konferensi pers Selasa (17/6/2014) malam, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Teddy Renyut sering mengerjakan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"TR ini kami duga orang yang sering mengerjakan di salah satu deputi di Kementerian PDT," kata Samad.

Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Teddy dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

REKOMENDASI

TERKINI