Kasus Korupsi Dana Haji, KPK akan Periksa Staf Khusus Suryadharma

Siswanto Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2014 | 11:59 WIB
Kasus Korupsi Dana Haji, KPK akan Periksa Staf Khusus Suryadharma
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ermalena Muslim. Ermalena adalah staf khusus Suryadharma Ali ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (18/6/2014).

Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaran dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Kasus ini telah menyeret Suryadharma Ali menjadi tersangka.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI