Kasus Tukar Menukar Hutan, Rachmat Yasin dan Istri Diperiksa KPK

Siswanto Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2014 | 11:37 WIB
Kasus Tukar Menukar Hutan, Rachmat Yasin dan Istri Diperiksa KPK
Tersangka dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siang ini, Rabu (18/6/2014), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Bupati Bogor Rahmat Yasin, Elly Halimah, terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat.

Elly tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Ia tidak mau menjawab ketika ditanya soal agenda pemeriksaannya.

"Nanti ya, saya sudah terlambat," kata Elly sambil terus berjalan meninggalkan wartawan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka YY," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha. YY yang dimaksud adalah Franciskus Xaverius Yohan Yhap yang berasal dari PT Bukit Jonggol Asri.

Selain memeriksa Elly, hari ini, penyidik juga akan memeriksa Rahmat Yasin, kemudian Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, seorang wiraswasta bernama Haryadi Kumala alias A Sie, dan empat orang lagi dari pihak swasta: Daniel Otto Kumala, Elfi Darus, Rhendie Arindra, dan HM Rudi Ferdian.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan izin tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yhap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI