Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kedua tersangka kasus dugaan proyek pembangunan tanggul laut (talut) di Papua, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sumbok dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy R.
"Iya. Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (18/6/2014).
Seperti diketahui setelah kemarin Selasa (17/6/2014) KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok (YS) sebagai tersangka terkait dugaan penerima suap dan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy R (TR) sebagai pemberi suap.
Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok (YS) telah dijebloskan ke penjara Rutan Guntur sedangkan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy R (TR) tersangka yang diduga sebagai pemberi suap ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
Yesaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka kedua, Teddy, diduga sebagai pemberi suap dikenakan pasal yang berbeda. (TR) dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.