Suara.com - Pengacara korban kekerasan seksual anak di Jakarta International School (JIS) melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Andi Asrun membuat laporan baru berkaitan dengan persoalan izin JIS.
"Agenda hari ini kita akan lakukan koordinasi dengan penyidik, supaya kita tahu apa yang kurang, kemudian nanti akan ada laporan baru juga," kata Andi Asrun di Polda Metro Jaya, Rabu (18/6/2014).
Andi menambahkan, ibu korban yang tengah didampinginya kerap diserang pihak-pihak tertentu.
"Saya perlu jelaskan juga, karena ada serangan terhadap klien saya, terhadap ibu korban," paparnya.
Andi juga menegaskan, pihaknya membantah jika gugatannya yang ia layangkan karena alasan uang. Selain itu ia juga menampik menggunakan perkara pidana untuk menekan perkara perdata.
"Jadi kita bantah itu pernyataan bahwa ibu korban mencari uang, kalau mencari uang sih ketika ditawarkan negosiasi di JIS kita terima saja. " tutupnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melaporkan perkara pidana terlebih dulu sebelum melaporkan kasus perdata.
"Kita menganggap bahwa perkara pidana sudah kita laporkan yang terdahulu, kemudian baru kita gugat perdata," tegasnya.