Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM tahun 2013.
KPK, selama 10 jam, hanya memeriksa Sutan pada seputar pembahasan APBN-P untuk Kementerian ESDM di DPR.
Hal itu terungkap dari pernyataan Sutan usai menjalani pemeriksaan di Lembaga Antirasuah tersebut.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan APBN-P. Sekitar itu saja," kata Sutan yang mengenakan kemeja lengan panjang warna ungu kecoklatan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Sutan pun mengklaim bahwa penyidik KPK tidak bertanya soal dugaan penerimaan suap atau hadian dari pihak SKK Migas. KPK, lanjut Sutan, juga tidak mencecar dirinya soal penerimaan THR anggota Komisi VII DPR.
"Nggak ada, nggak ada. Cuma seputar pembahasan anggaran. Mekanisme anggaran saja," Sutan berkilah sambil angkat kaki menuju mobil.