Suara.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembuatan tanggul laut (talut) di Biak Numfor, Papua, terus didalami. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru.
Sejauh ini, KPK sendiri masih menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, dan Teddy R dari pihak swasta. Yesaya diduga sebagai penerima suap. Adapun Teddy diduga sebagai lakon pemberi suap.
"Sampai sekarang kami masih fokus pada pihak pelaku aktif. Sehingga yang ditetapkan baru dua tersangka," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto saat konferensi pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).
"Untuk sementara teman-teman penyidik masih menangani dua tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat didasarkan dari bukti-bukti yang didapat sejauh ini. Kami menggunakan teremonologi belum bukan tidak," lanjutnya.
Dalam kasus ini, Yesaya Sombuk (YS) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Teddy R dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.