Suara.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini, Selasa (17/6/2014), Bupati Biak Numfor Yesaya Sumbok langsung dijebloskan ke penjara Rutan Guntur.
Sementara Teddy R, tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap ditahan di Rutan KPK, di Jalan Rasuna Said, Jakarta.
"Kedua tersangka baru selesai diperiksa, dan kepada kedua orang itu akan ditahan KPK. Salah satunya ditahan di KPK yaitu tersangka TR dari swasta, yang Bupati Biak Numfor, (YS) di tahan di Guntur," kata Wakil KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers yang disampaikan di Gedung KPK.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 24 jam, menyusul penangkapan yang dilakukan Senin malam (16/6/2014), di Hotel Akasia, Jalan Matraman, Jakarta Pusat.
Suap itu diduga diberikan berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut di Papua yang dianggarkan dalam APBN Perubahan 2014.
"Dana (yang akan digunakan) APBNP tahun 2014," tambah Bambang lagi.
Keduanya didakwa melanggar UU Korupsi dengan sangkaan yang berbeda.
“Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ketua KPK Abraham Samad.
Sementara, tersangka kedua, Teddy, diduga sebagai pemberi suap dikenakan pasal yang berbeda.
"Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Samad.