KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 20:25 WIB
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka
Salah seorang petugas KPK menunjukan uang senilai 100 ribu Dolar Singapura yang disita terkait dugaan korupsi Bupati Biak Numfor, Jakarta, Selasa (17/6/2014). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka yakni, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk bersama pemberi suap dari pihak swasta, Teddy R.

Penetapan status tersangka pada kedua orang itu, menyusul hasil kajian antara penyidik dan pimpinan KPK dan diduga berkaitan dengan proyek pembangunan tanggul laut di Papua.

“Hasil, ekspose menyimpulkan telah terjadi suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan. Karena itu, KPK menerbitkan Sprindik,” kata Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Dalam sprindik itu, kata Abraham, Komisi menetapkan YS selaku Bupati Biak Numfor sebagai tersangka penerima suap.

“Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Samad.

Sementara, tersangka kedua, Teddy, diduga sebagai pemberi suap dikenakan pasal yang berbeda.

"Dia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Samad.

KPK menangkap Yesaya di salah satu di Hotel Akasia di bilangan Jakarta Pusat, sekaligus menyita sementara mata uang asing senilai 100 ribu dolar Singapura dan mengamankan satu buah mobil Masda Berwarna Merah.

"Jumlah total uang sekitar 100 ribu dolar Singapura dan mengamankan 1 mobil Masda warna merah, mobil diamankan dari TM," ujar Juru Bicara KPK Johan.

REKOMENDASI

TERKINI