Polda Metro Jaya Bekuk Pengelola Judi Online

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 20:08 WIB
Polda Metro Jaya Bekuk Pengelola Judi Online
Para tersangka pengelola judi online yang ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/6/2014). [suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rikwanto menegaskan, pada saat Piala Dunia seperti sekarang ini judi online sejenis ini cukup banyak bermunculan, serta sudah menjamur.

"Omzet mereka dalam satu bulan bisa mencapai Rp50 juta," tegasnya

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dan atau pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 56 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI