Amnesty International Minta Indonesia Bebaskan Tajul Muluk

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 18:07 WIB
Amnesty International Minta Indonesia Bebaskan Tajul Muluk
Logo Amnesty International.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - LSM HAM Amnesty International prihatin atas pemenjaraan pemimpin komunitas Syiah, Tajul Muluk dengan tuduhan penodaan agama selama hampir dua tahun sejak divonis. Amnesty International menyerukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskannya segera dan tanpa syarat.

Juru kampanye Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor Leste, Josef Roy Benedict mengatakan, Tajul Muluk adalah tahanan nurani (prisoner of conscience), dipenjara hanya karena secara damai mengekspresikan hak asasinya untuk kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama dan juga haknya untuk beropini dan berekspresi.

“Amnesty International percaya bahwa tuntutan dan penghukuman terhadap Tajul Muluk berlawanan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) - secara khusus Pasal 18, yang melindungi hak-hak individu atas kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama; dan Pasal 19, yang menjamin hak atas kebebasan beropini dan berekspresi,” kata Josef dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Selasa (17/6/2014).

Tajul Muluk saat ini sedang menjalani masa tahanan empat tahun atas penodaan agama di bawah Pasal 156(a) KUHP. Pada 29 Desember 2011. Dia diusir secara paksa bersama lebih dari 300 penganut Syiah lainnya, ketika massa anti Syiah menyerang dan membakar rumah-rumah mereka, sebuah pesantren, dan rumah ibadah penganut Syiah di Sampang, Jawa Timur.

Pada  1 Januari 2012 sebuah fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Sampang yang merupakan organisasi non-pemerintah - menyatakan ajaran Tajul Muluk sesat dan pada 16 Maret, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapakan Tajul Muluk tersangka untuk kasus penodaan agama.

Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara atas penodaan agama pada 12 Juli 2012 oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Secara khusus, PN Sampang menyatakan ia bersalah karena Tajul Muluk menyatakan bahwa Al Quran versi yang digunakan orang Muslim bukan merupakan kitab yang asli. Tajul Muluk menyangkal tuduhan ini.

Hukumannya kemudian bertambah menjadi empat tahun pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 10 September. PT Surabaya menjelaskan bahwa penambahan hukuman tersebut karena Tajul Muluk telah menyebabkan ketidakharmonisan di antara umat Muslim dan penambahan tersebut dimaksudkan memiliki efek jera.

Amnesty International juga menyerukan kepada Presiden Yudhoyono untuk memenuhi janjinya kepada komunitas Syiah Sampang yang terusir paksa. Dengan menyelesaikan masalah mereka, Presiden Yudhoyono akan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas kebebasan berkeyakinan, bernurani, dan beragama dan meletakan landasan bagi pemerintahan yang baru untuk melindungi hak asasi dari kelompok minoritas agama secara lebih efektif di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI