Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual pada anak. Lima orang anak yang menjadi korban kekerasan tersebut mendapat iming-iming Playstation.
“Rata-rata korban umurnya 10 tahun. Para korban diiming-imingi 1 unit Playstation. Korban mau melakukan hubungan dengan pelaku dan tidak ada unsur pemaksaan,” ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Rikwanto menjelaskan, foto-foto kekerasan seks pelaku dengan para korban tersebut kemudian diunggah ke Picasa, perangkat milik Google. Pelaku menawarkan kepada para pelanggannya video aksi kekerasan seks tersebut dan bertransaksi melalui surat elektronik.
“Email yang digunakan pelaku untuk bertransaksi tersebut telah diputus oleh pihak Google, dan 49 foto telah dihapus oleh Google. Pihak Google pun melaporkan kejadian tersebut kepada National Center for Missing and Exploitation Children (NCMC) yang selanjutnya diteruskan kepada homeland security investigation,” jelas Rikwanto.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang untuk dijadikan barang bukti. Di antaranya 1 unit telepon seluler merk Samsung, 1 buah tikar plastik, 1 buah bantal duduk, 1 unit modem, micro sd 16GB dan 1GB, 1 buah card reader merk Samsung, 1 unit Playstation 2 dan 2 stik PS, 2 buah sprai warna putih corak zebra dan sapi, serta 1 KTP Tangerang atas nama Martono.
Tersangka dijerat dengan pasal 292 KUHP dan atau pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.