Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual pada anak dan menangkap seorang tersangka.
Kejadiannya berawal pada tanggal 30 April 2014, pihak Google menemukan 49 foto di dalam perangkat lunak milik Google yaitu Picasa. Foto tersebut berisi foto sang pelaku pengeksploitasi anak, yang sedang berbaring dengan dua anak kecil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2014).
Rikwanto menambahkan, setelah ditelusuri oleh pihak Google, ditemukan email [email protected] yang sering mengakses kedalam Picasa tersebut.
Foto yang berada di Picasa tersebut merupakan capture-an dari video yang telah dia buat. Nantinya foto tersebut dipilih oleh pembeli, setelah terjadi transaksi, pelaku mengirimkan video.
"Dia yang mempersiapkan sendiri semuanya, dari merekam, dan melakukan," jelas Rikwanto.
Sementara durasi video tersebut, lanjut Rikwanto, antara 1 sampai 2 menit. Pelaku Martono mengaku sudah menjalankan aksinya selama 6 bulan dengan pendapatan mencapai Rp30 juta per bulan.
"Walaupun tidak banyak konsumen, ada sampai 30 juta sebulan," paparnya.