Suara.com - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, Selasa (17/6/2014), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi 25 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, senilai Rp10,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung mengatakan proses penyidikan terhadap Bupati Sombuk yang ditangkap KPK, Senin (16/6/2014) di Jakarta, itu tidak terganggu karena kejaksaan akan meminta KPK untuk mengizinkan penyidik kejaksaan memeriksanya (Bupati Sombuk) di Jakarta.
"Tidak ada masalah, karena kami dapat melakukan pemeriksaan di Jakarta," kata Maruli yang didampingi sejumlah penyidik di lingkungan kejati.
Menurutnya, kasus yang dituduhkan kepada Bupati Biak Numfor itu berbeda dengan yang ditangani KPK karena kasus itu terjadi saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Supiori.
Sebelumnya, kata Kejati Papua, kejaksaan juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus serupa, yakni TTA (PNS) dan SI yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. (Antara)