Status 6 Orang yang Ditangkap KPK Masih Terperiksa

Siswanto Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 15:19 WIB
Status 6 Orang yang Ditangkap KPK Masih Terperiksa
Juru Bicara KPK Johan Budi (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sampai siang ini, status enam orang yang ditangkap KPK di Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Timur masih sebagai terperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari enam orang yang ditangkap, satu di antaranya Bupati Biak Numfor, Provinsi Papua, Yesaya Sombuk.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum mereka.

"Penyidik KPK mempunyai waktu 1x24 jam apakah terjadi TPK (tindak pidana korupsi) atau tidak," ujar Johan di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014).

Keenam orang tersebut ditangkap Senin (16/6/2014) malam. Mereka adalah Yesaya Sombuk, TM (orang swasta), Y (Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor), dua orang sopir (sopir TM dan sopir Yesaya), dan seorang ajudan.

Bila dalam waktu 1x24, KPK menetapkan mereka sebagai tersangka, maka tambah lagi daftar orang-orang yang akan segera masuk pengadilan.

Belum dikonfirmasi apakah hal ini terkait dengan kasus tersebut, Johan Budi menulis status BBM begini: "Satu lagi dari KPK, persembahan bagi rakyat pemilik negeri."

Beberapa waktu yang lalu, KPK kedatangan perwakilan dari Forum Komunikasi Kepala Kampung di Kabupaten Biak Numfor. Mereka mengadukan beberapa kasus pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Di antaranya, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan dari Menteri PDT sebesar Rp8,3 miliar.

Namun, apakah laporan tersebut terkait dengan kasus yang menyeret Yesaya, belum dapat dipastikan.

REKOMENDASI

TERKINI