Suara.com - Pengacara guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah Hotman Paris Hutapea menyatakan dua saksi yang kini sedang diperiksa Polda Meto Jaya, yakni Kepala Sekolah Timothy Carr dan Muphy, wali kelas bocah korban sodomi, mengaku kaget ada laporan kasus sodomi yang kedua.
Saat jeda pemeriksaan Hotman menyampaikan, laporan orang tua korban atas dugaan aksi kejahatan seksual yang kedua ini, karena gagalnya upaya damai antara orang tua korban kasus yang pertama dengan JIS.
“Karena laporan kedua ini diajukan begitu gagal berdamai dalam kasus yang pertama," ungkap Hotman.
Menurut Hotman, untuk kasus yang pertama, orang tua korban meminta uang 12 juta Dolar Amerika untuk berdamai. Tetapi JIS menolak karena pelakunya dari pegawai ISS yang bukan termasuk pegawai JIS.
"Katanya meminta 13,5 juta, 12 juta untuk mereka, 1,5 juta untuk pengacaranya. Itu ditolak oleh JIS. Setelah ditolak itulah ada perubahan," papar Hotman.
Hotman menuding perubahan pertama gugatan perdata diubah menjadi 125 juta Dolar dan pada awal bulan Juni membuat laporan baru, seolah-olah guru terlibat.
"Padahal dikasus pertama di dalam BAP dan di rekonstruksi sama sekali tidak melibatkan guru," tegasnya.
Sementara terkait pemeriksaan Carr dan Murphy sebagai saksi, Hotman belum bisa memberi tahu isi pemeriksaan karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
"Sekarang ini pertanyaan masih pengantar-pengantar, nanti sorean baru kita bisa sampaikan," jelas Hotman
Sebelumnya, Polisi menyatakan akan memanggil empat guru yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan seksual terhadap murid TK JIS.