Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua. (Antara)
KPU: Pilpres Bisa Dua Putaran
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 14:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPU Papua Tengah Gelar Pesta Rakyat Sambut Pemilukada Serentak 2024
24 November 2024 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI