Suara.com - Tim kuasa hukum pasangan nomor urut satu, capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Habiburokhman, menuding ada perbedaan penanganan kasus oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) antara kubunya dan kubu pasangan nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK).
Penanganan kasus yang dimaksud adalah soal kasus pemberitaan kampanye negatif seperti yang dilakukan Tabloid Obor Rakyat terhadap pasangan Jokowi-JK.
"Saya juga heran, kasus yang kami laporkan sama, ada tabloid yang kami laporkan, yang disebarkan ke rumah-rumah ibadah, yang warnanya pink, tiga minggu lalu saya serahkan ke sini (Bawaslu), kok Bawaslu tidak libatkan kepolisian, tidak libatkan BIN. Kok ada standar yang beda dalam menangani. Ini ada ketimpangan. Ini ada pilih kasih. Maksud bawaslu apa?" tanya Habiburokhman, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus Obor Rakyat, Bawaslu menggandeng sejumlah elemen. Bahkan, Bawaslu akhirnya menyerahkan kasus ini ke Polri.
Karena sudah dilimpahkan, dia meminta supaya Polri lebih netral dan bisa mengusut kasus ini dengan adil dan berimbang dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Jangan mentang-mentang mereka ada dugaan dekat dengan polisi, dikit-dikit lapor polisi," tambahnya.
Habiburokhman menilai, tidak ada masalah yang serius untuk kasus Obor Rakyat ini. Sebab bisa diselesaikan dengan klarifikasi. Dia pun siap membantu bila diminta untuk penanganan kasus ini.
"Saya kasihan juga, disudutkan, dilaporkan ke polisi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya , Tim hukum pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla melaporkan kasus pemberitaan Tabloid “Obor Rakyat” ke Markas Besar Polri, Senin (16/6/2014).
Tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono, mantan wartawan Tempo yang juga asisten staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ini dilaporkan ke polisi karena isinya dianggap menyebarkan fitnah kepada Jokowi.