KPK Tangkap Enam Orang dari Hotel Akasia

Siswanto Suara.Com
Selasa, 17 Juni 2014 | 13:34 WIB
KPK Tangkap Enam Orang dari Hotel Akasia
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK mengamankan enam orang dari Hotel Akasia, Matraman, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan terkait operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk, Senin (16/6/2014) jam 21.00 WIB.

"Bahwa kemarin malam tepat pukul 21.00 WIB, penyidik KPK telah mengamankan enam orang, lokasi kejadiannya di Hotel Akasia, Matraman," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2014)

Enam orang yang diamankan penyidik KPK, di antaranya pejabat swasta berinisial TM dan Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak berinisial Y.

TM dan Y ditangkap ketika hendak pergi ke salah satu kamar di lantai tujuh hotel.

"Keduanya menuju ke sebuah kamar di lantai tujuh, kemudian di sana didapati ada YS (Bupati Biak). Setelah kedua orang tadi keluar dari kamar, tidak jauh dari situ penyidik KPK melakukan penangkapan," ujarnya

Di dalam kamar, kata Johan, ditemukan tas yang isinya uang dolar Singapura yang terbagi dalam pecahan 10 ribu dolar dan 1.000 dolar. Uang disimpan di dalam amplop.

"Jumlah total uang sekitar 100 ribu dolar Singapura," kata Johan.

Setelah menangkap tiga orang di kamar hotel, penyidik KPK kembali menangkap dua sopir (mereka sopir TM dan Yesaya Sombuk), kemudian menangkap seorang ajudan.

"Setelah itu, ketiganya kita bawa dan kita amankan dua supir, sopir TM dan YS, hingga kini ke enam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan, kasusnya masih terperiksa," kata Johan.

Beberapa waktu yang lalu, KPK kedatangan perwakilan dari Forum Komunikasi Kepala Kampung di Kabupaten Biak Numfor. Mereka mengadukan beberapa kasus pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. Di antaranya, kasus dugaan penyelewengan dana bantuan dari Menteri PDT sebesar Rp8,3 miliar.

Namun, apakah laporan tersebut terkait dengan kasus yang menyeret Yesaya, belum dapat dipastikan.

REKOMENDASI

TERKINI