Suara.com - Undangan penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak di Kota Surabaya telah disebar. Secara simbolis penutupan digelar di Islamic Center Jalan Raya Kupang Jaya pada 18 Juni 2014.
Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, menegaskan, penyelesaian lokalisasi tidak berhenti hanya dengan deklarasi sebab deklarasi sifatnya hanya simbolis.
"Penyelesaiannya nanti terus paralel sampai kebutuhan mereka (PSK, mucikari, warga terdampak) bisa terakomodasi semua," ujarnya saat ditemui di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2014).
Menurut dia, acara simbolis itu menggambarkan keberadaan Dolly dan Jarak sebagai lokalisasi telah ilegal. Pemkot Surabaya tidak lagi melegalkan lokalisasi peninggalan menner Belanda Dolly Van Der Mart.
Dalam undangan atas nama Wali Kota Surabaya yang diterima anggota DPRD Surabaya bertuliskan "Deklarasi warga Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan untuk alih fungsi wisma dan alih profesi bagi wanita harapan sekaligus pemberian bantuan secara simbolis dari Menteri Sosial (Mensos) dan Gubernur Jatim".
Deklarasi akan dihadiri perwakilan PSK, mucikari dan warga terdampak. Selain itu, Mensos Republik Indonesia, Gubernur Jatim, anggota DPRD Surabaya dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dipastikan akan datang.
Hendro tidak menampik tidak sedikit PSK, mucikari dan warga terdampak menolak. Tapi, baginya penolakan itu lumrah terjadi dalam setiap kebijakan pemerintah.
"Artinya sudah tidak ada legalisasi dari pemerintah terhadap keberadaan lokalisasi, itu dulu ya, yang kedua pemberdayaannya tetap jalan terus," katanya.
Hendro menerangkan deklarasi dilakukan tidak lantas semua aktifitas Dolly dan Jarak berhenti total.
"Ini nanti terus ditutup, terus lampunya dimatiin semua. Kita sepakat tidak ada lagi lokalisasi," katanya. (Antara)