Akil Mochtar Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 16 Juni 2014 | 18:37 WIB
Akil Mochtar Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/6). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2014).

"Karenanya, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan tuntutan.

Akil Mocktar dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di hadapan pengadilan Akil dinilai terbukti menerima lebih dari Rp60 miliar. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang selama 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013 dengan total uang sebesar Rp 161.080.685.150.

Akil juga dinilai terbukti menyembunyikan asal usul harta kekayaannya dengan menempatkan Rp6,1 miliar di BNI, Rp7,048 miliar di Bank Mandiri, dan Rp7,299 miliar di BCA. Dana tersebut terkumpul dalam kurun 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI