Wali Kota Palembang dan Istri Jadi Tersangka Suap Pilkada

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 16 Juni 2014 | 17:41 WIB
Wali Kota Palembang dan Istri Jadi Tersangka Suap Pilkada
Juru Bicara KPK Johan Budi (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton menjadi tersangka kasus suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang. Selain Romi, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Masiyto, istri Romi.

Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Jakarta hari ini, Senin (16/6/2014), mengatakan, status tersangka disematkan berkiatan dengan pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di sengketa Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mendengarkan kesaksian di proses persidangan dengan terdakwa Akil Mochtar.

"Hasilnya disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK), Adapun pengembangan itu berkaiatn dengan sengketa pilkada di kota Palembang," kata Johan.

Menurut Johan, penyidik juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan di dua tempat berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 10 Juni 2014.

"Pertama Kantor Bank Kalbar di Jalan Rahadi Usman no 10 Pontianak, Kalimantan Barat. Dan yang kedua di rumah karyawan BPD Kalbar di Jalan Sulawesi, Pontianak, hingga kini masih berlangsung," terangnya.

Keduanya diduga melakukan pemberian hadian atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya kata Johan juga dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI