Suara.com - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan telah melakukan investigasi untuk kasus pemberitaan Tabloid "Obor Rakyat" guna menindaklanjuti adanya pemberitaan kampanye hitam terhadap calon presiden (capres) nomor urut dua Joko Widodo (Jokowi).
Investigasi Dewan Pers menelisik adanya pelanggaran etika jurnalistik oleh Tabloid ini. Di antaranya aspek perusahaan yang menerbitkan dan konten dari tabloid itu sendiri.
"Sampai saat ini kita tidak menemukan perusahaan diselenggarakan oleh badan usaha karena itu karyanya tidak di-cover oleh UU Pers yang bertalian dengan Dewan Pers," kata Bagir dalam konfrensi pers, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Kemudian, dari aspek isi atau content, Bagir menerangkan bahwa pers harus memenuhi syarat-syarat pemberitaan jurnalisme yang benar. Ada dua hal yang dianggap tidak dilakukan oleh Obor Rakyat, yaitu subjektiftas dan menghakimi orang lain.
"Beberapa prinsip di antaranya setiap berita pers harus faktual bukan kumpulan opini apalagi pendapat subjektif yang mengarah pada fitnah, bohong dan mengandung hal-hal mengganggu ketertiban umum seperti sara. Ternyata dari bacaan kita Obor Rakyat ini syarat faktual itu tidak dipenuhi," kata Bagir.
Menurut Bagir,isi tabloid yang menghakimi objek berita, tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak berimbang karena hanya melihat satu aspek saja dari berita sedangkan aspek lain tidak diberitakan.
"Seluruh kontennya bertentangan dengan prinsip jurnalisme," tuturnya.
Karena itu, kasus Obor Rakyat diserahkan kepada pihak kepolisian. Bagir menerangkan, sesuai nota kesepakatan yang ada, untuk pemberitaan semacam ini dan ada yang merasa nama baiknya dicemarkan, maka sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.
"Kalau pun Polri minta bantuan Dewan Pers kami akan bantu selancarnya," tutur Bagir.