Suara.com - Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan Aceh akan mengintensifkan pengawasan terhadap sarana distribusi pangan yang beredar di pasaran di provinsi itu jelang Ramadhan 1435 Hijriah.
"Kami akan terus memantau dan mengawasi secara intensif pengawasan di sarana distribusi pangan khususnya jajanan buka puasa pada Ramadhan 2014," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (POM) Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Senin (16/6/2014).
Ia menjelaskan, kerja sama instansi terkait pemerintah dan dukungan para pedagang diperlukan sebagai upaya mencegah beredarnya distribusi pangan ilegal atau kadaluarsa.
"Intensifikasi pengawasan ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan menjelang dan saat bulan Ramadhan serta hari raya Idul Fitri," katanya menjelaskan.
Balai Besar POM mengimbau pedagang atau distributor di 23 kabupaten dan kota di Aceh tidak menjual produk pangan yang tidak terdaftar, kadarluasa, dan rusak karena berisiko membahayakan kesehatan masyarakat konsumen.
Dijelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 153 sarana distribusi pangan dengan hasil temuan tercatat 58 item dan 584 pices yang terdiri dari pangan tidak terdaftar satu item, kadaluarsa 46 item, rusak 11 jenis dan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4.185.000.
Balai POM, kata Syamsuliani, melakukan pengawasan intensifikasi terhadap 42 sarana pangan di Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar, dengan hasilnya yang memenuhi ketentuan sebanyak 27 dan tidak memenuhi tercatat 15 sarana. Satu sarana penjual pangan rusak, 12 kadaluarsa, dua menjual pangan tidak terdaftar.
"Dari sarana yang tidak memenuhi standar ketentuan, ditemukan pangan tidak memenuhi standar 52 item dengan total rincian 590 pices dan nilai ekonomi Rp2.404.500." katanya menjelaskan. (Antara)