Suara.com - Pengadilan Cina, Senin (16/6/2014) mengganjar hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus serangan di Lapangan Tiananmen, Oktober tahun lalu. Beijing menuduh kelompok militan Islam dalam serangan yang menewaskan lima orang dan melukai 40 orang itu.
Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Husanjan Wuxur, Yusup Umarniyaz dan Yusup Ahmat, dengan tuduhan telah mengorganisasi dan memimpin kelompok teroris dan menggunakan cara-cara yang membahayakan keamanan publik.
Dalam pengadilan yang berlangsung di Urumqi, seorang terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan empat orang lainnya dijatuhi hukuman kurungan antara lima hingga 20 tahun. Mereka dituduh terlibat dalam kelompok teroris dan menggunakan cara-cara yang bisa membahayakan publik.
Kelompok ini disebut mulai bergabung pada 2011. Mulai Desember 2012 hingga September 2013 mereka bergerak ke ibukota Beijing untuk menyiapkan serangan bom di Lapangan Tiananmen.
Ratusan orang menghadiri jalannya persidangan, dan semua terdakwa yang dijatuhi hukuman berasal dari etnis Uighur. Provinsi Xinjiang, secara tradisional menjadi rumah bagi muslim Uighur. Beijing menuduh kelompok militan Islam bertanggung jawab atas serangkaian serangan mematikan di Cina, termasuk serangan di Xinjiang yang menewaskan lebih dari 30 orang, bulan lalu. (Reuters)