Suara.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan kasus kampanye negatif Tabloid "Obor Rakyat" terhadap pasangan nomor urut satu calon presiden (capres) Joko Widodo (Jokowi), masuk ke ranah pidana.
Ronny menerangkan, berdasarkan penelusuran pelanggaran kode etik jurnalistik ke Dewan Pers, menurutnya tidak ada pelanggaran etika dari kasus ini.
"Kasus obor rakyat tidak ada urusannya dengan Dewan Pers dan diserahkan ke Polri dan masuk pidana," singkat Ronny usai berkunjung dari Gedung Pers, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Dia menambahkan kedatangannya ke Dewan Pers dalam rangka membuat nota kesepakatan (MoU) terkait pemberitaan yang sejenis. Sehingga tidak terkesan tumpang tindih kinerja antara kedua lembaga terkait kasus itu.
"MoU ini tentang kode etik pemberitaan. Yang pertama diproses lewat Dewan Pers, kalau tidak ada pelanggaran kode etik maka akan diserahkan ke Polri," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya , Tim hukum pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla melaporkan kasus pemberitaan Tabloid “Obor Rakyat” ke Markas Besar Polri, Senin (16/6/2014).
Tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono, mantan wartawan Tempo yang juga asisten staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ini dilaporkan ke polisi karena isinya dianggap menyebarkan fitnah kepada Jokowi.
“Tim hukum melaporkan tabloid itu sebagai tindak pidana, diantaranya pencemaran nama baik,” ujar Abdul Kadir Karding yang merupakan anggota tim sukses Jokowi-JK di bidang penghubung partai, kepada suara.com.
Sementara Pemimpin Redaksi Tabloid “Obor Rakyat”, Setiyardi, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Megawati Soekarnoputri bisa mengklarifikasi isi tabloid bila dianggap salah.
“Kalau ada yang tidak sesuai di media silakan diklarifikasi,” kata Setiyardi di acara diskusi bertema ‘Hitam Putih Kampanye’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2014).