Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menegaskan bakal menunut Harian Kompas yang memberitakan lebih dulu soal rencana tuntutan jaksa KPK yang dibacakan siang ini, Senin (16/6/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Harian Kompas menulis artikel berjudul “Akil Dituntut Seumur Hidup” pada halaman kedua yang terbit hari ini.
Dalam artikel itu Kompas mengutip pertanyaan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang menyebut menuntut Akil dengan hukuman maksimal.
"Ya tinggal dituntut koran ini. Ini yang ngomong Busyro," serunya sambil menunjukkan dan membacakan artikel itu di hadapan wartawan saat jeda persidangan tuntutan terhadapnya.
Dia memang mengakui sudah siap dihukum seumur hidup, bahkan Akil sempat beberapa kali mengaku siap dihukum mati. Namun dia menyesali pernyataan Busyro yang mendahului pembacaan tuntutan yang dianggapnya melanggar etika.
"Saya sudah bilang hukuman mati juga udah siap tapi jangan begitu," kata Akil lagi.
Akil didakwa menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. KPK juga mendakwa Akil telah menerima suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil didakwa menerima gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.
Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.