Suara.com - Tim hukum pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla melaporkan kasus pemberitaan Tabloid "Obor Rakyat" ke Markas Besar Polri, Senin (16/6/2014). Tabloid yang dipimpin Setiyardi Budiono, mantan wartawan Tempo yang juga asisten staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ini dilaporkan ke polisi karena isinya dianggap menyebarkan fitnah kepada Jokowi.
“Tim hukum melaporkan tabloid itu sebagai tindak pidana, diantaranya pencemaran nama baik,” ujar Abdul Kadir Karding yang merupakan anggota tim sukses Jokowi-JK di bidang penghubung partai, kepada suara.com.
Abdul mengatakan pihaknya berasumsi penerbitan tabloid Obor Rakyat diproduksi dan disebar dengan diam-diam, tetapi secara masif dan dilakukan orang-orang yang terorganisir.
“Mereka memiliki biaya uang yang cukup besar untuk memproduksi dan mendistribusikannya,” kata Abdul.
Minta diklarifikasi
Pemimpin redaksi Tabloid "Obor Rakyat", Setiyardi, mengatakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri bisa mengklarifikasi isi tabloid bila dianggap salah.
“Kalau ada yang tidak sesuai di media silakan diklarifikasi,” kata Setiyardi di acara diskusi bertema ‘Hitam Putih Kampanye’ di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2014).
Dari sisi Setiyardi, konten tabloidnya sudah sesuai dengan fakta.
“Terkait bus karatan, Pak Jokowi sudah klarifikasi bahwa nama Mikhael tidak terlibat karena sebelumnya kita sebut dia terlibat. Fakta juga menyebutkan bahwa Ibu Mega menyebut Jokowi sebagai petugas partai. Itu fakta media dan kalau saya keliru mohon diklarifikasi saja. Mungkin Ibu Mega bisa menjelaskan bahwa Pak Jokowi itu bukan boneka partai,” katanya.
Menurut Setiyardi, ia berhak mengritisi siapapun karena sekarang sudah era reformasi. Ia merasa penerbitan tabloid itu sebagai bagian dari kebebasan pers.