Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengungkapkan kekesalannya terhadap pimpinan KPK dan meminta pimpinan lembaga anti-rasuah itu disidang secara etik karena dituding melanggar etik sebagai penegak hukum.
Tudingan itu disampaikan Akil saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2014) siang.
Menurut Akil, pimpinan KPK telah memberikan pernyataan terlebih dahulu sebelum persidangan tuntutan digelar di Tipikor.
"Supaya diajukan ke majelis etik mereka itu, gimana itu! Itu tidak boleh, orang belum disidangkan di sini mereka sudah menyatakan akan dituntut sekian seumur hidup," ujar Akil sembari menunjukkan koran yang memberitakannya akan dituntut seumur hidup penjara.
Selain itu akil juga mengungkapkan, seharusnya pimpinan KPK harus disidangkan secara etik karena kelakuannya.
"Itu pimpinan KPK agar disidangkan secara etik dia. Ini melanggar etik, ini rahasia tidak boleh di publikasikan terlebih dahulu," lanjut Akil.
Mantan MK itu juga melontarkan proses peradilan yang dihadapinya adalah pengadilan jalanan yang tidak ada aturannya.
"Kalau begitu omong kosong kita ini negara hukum. Mereka sendiri ngga mengerti hukum sebagai pimpinan lembaga itu (KPK), buktinya hal-hal seperti ini di-publish dahulu," tutup akil sambil berjalan menuju ruang terdakwa lantai dua pengadilan.
Akil didakwa menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. KPK juga mendakwa Akil telah menerima suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil didakwa menerima gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.
Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.