Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (16/6/2014).
Pembacaan tuntutan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, baru saja duduk di kursi terdakwa, Akil Mochtar langsung meminta Hakim Ketua Suwidya untuk langsung saja membacakan putusannya.
Alasannya, Akil sudah mengetahui bakal dihukum penjara seumur hidup. Sehingga menurutnya, percuma saja jaksa membacakan tuntutan yang dinilainya akan membuang waktu.
"Saya sudah cape. Tuntutan saya sudah dimuat di Kompas bahwa saya akan dituntut seumur hidup. Saya sudah tahu tuntutan saya, jadi amar saja," ujar Akil sambil memperlihatkan lembaran Kompas di hadapan Hakim. Senin (16/6/2014)
Menanggapi permintaan Akil, Hakim Ketua Suwidya tetap meminta jaksa agar membacakan tuntutan. Hal itu dimaksudkan agar persidangan berjalan sesuai prosedur. Selain itu, menurut hakim, agar terdakwa mengetahui tahapan-tahapan tuntutan apa saja yang akan disampaikan jaksa.
"Analisa fakta juga tidak kami bacakan. Analisa yuridis akan kami bacakan. Pendapat ahli akan disatukan saja," jelas jaksa.
Akil akhirnya menyetujui pembacaan tuntutan. Hingga pukul 11.05 WIB, pembacaan tuntutan terhadap Akil Mochtar masih berlangsung.
Akil didakwa menerima suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. KPK juga mendakwa Akil telah menerima suap sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas. Selain itu, Akil didakwa menerima gratifikasi di sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Pilkada Palembang.
Akil diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Rp1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten.