Suara.com - Pengadilan Rakyat Menengah Kedua Beijing, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Li Jinquang atas pembunuhan yang dilakukan pada anak perempuannya.
Motif pembunuhan diketahui karena Li Jinquang tidak suka dengan anaknya yang terobsesi pada salah satu bintang K-Pop.
Menurut pengakuan terpidana, tindakan pembunuhan dilakukan karena anak perempuannya yang berusia 13 tahun menyatakan lebih mencintai bintang favoritnya pada salah satu kelompok vokal pria remaja Korea.
"Bahkan dia, terjaga hingga larut malam untuk mengikuti informasi terkini tentang bintang pujaannya, hingga menyebabkan saat pagi hari, tak melakukan apa-apa," demikian media setempat di Beijing, Senin (16/6/2014).
Atas perilaku anaknya yang dianggap sangat berlebihan itu, Li Jinquang menusukkan senjata tajam beberapa kali pada anak perempuannya itu.
Setelah menenangkan diri, Li Jinquang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui seluruh perbuatannya.
Demam musik K-Pop memang sedang melanda seluruh anak muda di dunia, baik dari Benua Asia hingga Benua Amerika. Fenomena tersebut biasa disebut dengan istilah Korean Wave atau Hallyu Wave. (Antara)