Suara.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara, menangkap tiga pengedar sebanyak 14.320 pil ekstasi dan 275 gram sabu-sabu senilai Rp4 miliar. Ketiga tersangka yakni berinisial TK (32) warga Jalan Teratai, M (35) warga Jalan Gajah Mada dan M (28) warga Kabupaten Aceh Utara. Dari ketiganya, polisi juga menyita satu unit mobil Honda Jazz BK 1670 RK.
"Ketiga yang diduga penjual pil ekstasi dan sabu-sabu itu terus diperiksa intensif dan dilakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya," ucap Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro, Minggu (15/6/2014).
Dituturkan Nico, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, barang narkoba tersebut berasal dari Tanjung Balai dan dipasarkan ke Medan. "Penangkapan ketiga tersangka terjadi di Jalan AH Nasution, Medan. Seorang pria berinisil, TK terlihat turun dari Angkutan Umum dan menunggu seseorang. Dia membawa tas ransel warna merah dan terlihat bingung karena menunggu beberapa jam," kata Nico.
Kemudian, lanjutnya, seorang lelaki berinisial M datang mengendarai Honda Jazz. Keduanya bersalaman dan melakukan pembicaraan. "Polisi yang sudah lama memantau langsung memepet keduanya dan menanyakan isi tas. Saat tas dibuka polisi menemukan ribuan pil ektasi yang dibungkus rapi dalam plastik kecil," ungkap Nico.
Setelah mendapatkan tersangka dan barang bukti, polisi pun langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkan tersangka lainnya berinsial M dan menyita 275 gram sabu-sabu dari tangannya. (Antara)