Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia diminta menindak tegas media yang isi siarannya mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, memfitnah, sara, dan tendensius.
Hal itu dikatakan Komisi I (Bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informasi) DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo di Semarang, Minggu (15/6/2014).
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus menindak tegas media massa yang jelas-jelas memihak salah satu peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Tjahjo.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu, Tjahjo yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla lantas menyebutkan nama sejumlah media, termasuk stasiun televisi, yang isi siarannya 90 persen mendukung salah satu kontestan Pilpres 9 Juli mendatang.
Namun, Tjahjo meminta wartawan yang hadir dalam pertemuan itu untuk tidak menulis nama-nama media tersebut meski persentase isi siarannya ada yang mencapai 95 persen, baik yang condong kepada pasangan Jokowi-JK maupun Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.
"Sepanjang isi siaran memuat fakta-fakta berimbang, menurut saya, tidak ada masalah. Yang penting tidak berpihak atau memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing peserta Pilpres 2014," katanya.
Oleh karena itu, Tjahjo meminta KPI harus benar-benar menjaga kepentingan publik dengan menindak tegas siapa pun yang melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berlaku.
Dalam Pasal 1 Angka 8 UU Penyiaran, disebutkan bahwa spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas. (Antara)