Tindakan Setiyardi di Obor Rakyat di Luar Pengetahuan Istana

Esti Utami Suara.Com
Minggu, 15 Juni 2014 | 00:33 WIB
Tindakan Setiyardi di Obor Rakyat di Luar Pengetahuan Istana
Tabloid Obor Rakyat. (Antara/Syaiful Arif)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keterlibatan Setiyardi Budiono dalam melahirkan tabloid Obor Rakyat di luar sepengetahuan asisten staff khusus Presiden, Velix Wanggai.  Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menjelaskan Setiyardi memang diakui oleh Velix Wanggai sebagai staffnya namun tindakan pihak itu di luar pengetahuan Velix Wanggai.

"Pak Velix membantah hal (yang dilakukan-red) yang bersangkutan atas perintah (Velix-red) dan tidak sepengetahuan (Velix-red) karena sebelumnya (asisten itu-red) telah mengajukan cuti," kata Julian dalam pesan singkat yang diterima kantor berita Antara, Sabtu (14/6/2014).

Julian menambahkan, kewenangan Staf Khusus Presiden di tangan Presiden melalui Keppres, sementara asisten atau pembantu asisten SKP berada di bawah Sekretaris Kabinet. "Di mana tanggung jawab sepenuhnya berada di SKP yang bersangkutan karena para asisten SKP bertugas membantu SKP," kata Julian.

Julian menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam memantau atau meminta laporan satu persatu mengenai apa yang dilakukan di bawah level SKP dan dalam konteksini kami memang tidak pernah mendapatkan laporan sebelumnya dari SKP. "Karena tindakan ini dilakukan bukan oleh SKP, maka kami telah meminta penjelasan kepada SKP yang bersangkutan untuk kemudian disampaikan kepada publik agar tidak menjadi "bola liar" yang dikaitkan dengan institusi atau Istana," tegasnya.

Julian menegaskan Presiden Yudhoyono sejak awal penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden 9 Juli 2014 telah menyatakan tidak menolerir tindakan-tindakan yang terkait kampanye negatif.

"Maka sulit diterima akal sehat bila tindakan ini kemudian diasumsikan ada kaitan dengan institusi Istana. Sekretariat Kabinet akan melakukan investigasi dan bilamana terbukti ada hal di luar prosedur, tentu akan dikenakan tindakan sebagaimana aturan yang berlaku," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI