Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia mendeportasi 150 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian, lewat Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Malaysia kepada Satgas Penanggulangan TKI Bermasalah di Kabupaten Nunukan nomor 347/Kons/VI/2014 menyebutkan jumlah WNI bermasalah yang dideportasi terdiri 99 laki-laki dewasa, 39 perempuan dewasa, lima anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan.
Pemulangan (deportasi) WNI bermasalah ini menindaklanjuti surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) di Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (15) tertanggal 11 Juni 2014 yang ditujukan kepada Konsulat RI di Tawau.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, bahwa WNI yang bekerja yang dipulangkan tersebut bekerja pada sektor perkebunan, pembantu rumah tangga dan lain-lainnya.
Ia mengungkapkan sebagaimana deportasi WNI sebelumnya mereka telah menjalani hukuman di negara tetangga yakni Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau tersebut dengan kurungan yang bervariasi akibat pelanggaran keimigrasian dan kasus narkotika.
Salah seorang WNI bermasalah yang dideportasi bernama Alimuddin (34) mengaku dirinya dideportasi setelah menjalani kurungan di PTS Air Panas selama dua bulan 10 hari karena kasus dokumen keimigrasian.
Pria yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, ini mengaku tertangkap aparat kepolisian ketika sedang bekerja membawa mobil milik perusahaan salah satu perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu dan langsung digiring ke kantor kepolisian setempat sebelum dimasukkan di PTS Tawau.
Alimuddin mengaku pertama kali masuk ke Malaysia secara ilegal dua tahun silam tanpa menggunakan paspor.
Deportasi WNI bermasalah oleh pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan merupakan yang kedua kalinya selama Juni 2014 ini.