Suara.com - Komisi Informasi Pusat meminta Panglima TNI Moeldoko segera memberikan klarifikasi apakah dokumen pemecatan Prabowo Subianto dari institusi TNI yang beredar luas merupakan dokumen asli atau palsu.
Komisioner KIP Pusat Rumadi mengatakan, hingga kini TNI belum pernah menyatakan apakah dokumen tersebut asli atau palsu. Kata dia, Panglima TNI hanya mengatakan bahwa dokumen pemecatan Prabowo tidak ada.
“Tidak adanya itu apakah karena hilang atau tidak pernah diproduksi. Itu dulu yang harus diklarifikasi. Kalau TNI menyatakan dokumen itu rahasia maka sesuai UU KIP no 14 tahun 2008, badan public boleh mengecualikan sebuah informasi sebagai rahasia tetapi institusi itu harus melakukan uji konsekuensi atas informasi tersebut,” kata Rumadi kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (14/6/2014).
Rumadi menambahkan, karena status kerahasiannya masih belum jelas tim sukses Prabowo-Hatta tidak bisa melaporkan sesorang dengan tuduhan membocorkan rahasia negara ke polisi.
Kata dia, yang bisa melaporkan seharusnya TNI sebagai institusi yang merupakan pemilik dokumen tersebut. Kemarin, tim sukses Prabowo-Hatta melaporkan lima orang yang dituding menyebarkan dokumen tersebut di dunia maya. Salah satunya berinisial UY.
Panglima TNI Moeldoko mengakui kalau dokumen pemecatan Prabowo tidak ada di Mabes TNI Cilangkap.
“Doumen DKP banyak versinya. Saya tidak bisa mengomentari karena saya belum tahu. Saya saat itu masih letkol, akan semakin bijak saya tidak mengomentari yang saya tidak tahu,” kata Moeldoko.
Beberapa lembar dokumen DKP yang berisi surat pemecatan Prabowo beredar di media sosial dan media massa. Dokumen itu ditandatangani sejumlah anggota DKP, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang saat itu masih berpangkat letnan jenderal.