Suara.com - Tim Advokasi Merah Putih dari kubu calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa melaporkan lima pemilik akun situs media sosial yang diduga mengunggah dan menyerbarkan surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI tentang pemecatan Letjen Prabowo Subianto pada tahun 1998. Kelimanya sudah dilaporkan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari Jumat (13/6/2014).
"Salah satu orang yang kita laporkan, inisialnya UY. Itu yang utama. Kalau empat orang lainnya itu yang me-retweet," kata Ketua Tim Advokat Merah Putih Habiburrokhman kepada Suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2014).
Habiburrokhman menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan link unggahan tersebut kepada polisi.
"Kami sudah berikan link-nya, supaya bisa dilacak dan diketahui di-posting dari mana," lanjutnya.
Menurut Habibburokhman, jika mereka mengakui surat tersebut memang benar adanya, maka mereka telah membocorkan rahasia negara. Sebaliknya, jika mereka mengakui surat itu palsu, maka mereka bisa dijerat dengan tuduhan membuat dan menyebarkan surat palsu.
"Kalaupun mereka benar mengakui surat tersebut adalah asli, maka mereka mengaku telah membocorkan rahasia negara, tapi, jika mereka mengatakan surat itu palsu, berarti mereka sudah membuat dan menyebarkan surat palsu," terang Habiburrokhman.
Surat keputusan DKP tersebut beredar di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Dalam surat itu, disebutkan bahwa Prabowo dipecat dari jabatannya, yaitu Danjen Kopasus, lantaran terlibat dalam kasus Mei 1998.