Suara.com - Untuk menghindari sengkarut hasil perolehan suara Pilpres 2014, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Pramono yang ditemui saat menerima rombongan keluarga korban pelangaran HAM di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/6/2014), mengungkapkan kalau semua pimpinan DPR telah setuju.
Dia juga menyatakan Perpu dari presiden justu bisa mengakhiri polemik dua pendapat, yang berkaitan dengan syarat perolehan suara untuk memenangkan laga Pilpres.
"Cara paling sederhana, paling mudah untuk slesaikan ini adalah segera pemerintah mengeluarkan perpu dans secara prinsip pada waktu disampaikan oleh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, kami tidak keberatan Perpu yang berkaitan dengan pilpres ini,” kata Pramono.
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga harus dikeluarkannya Perpu tersebut, salah satunya karena tahapan pelaksanaan Pilpres telah berlangsung. Dia juga mengatakan tidak setuju untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau diajukan ke MK, itu terlalu lama ya. Pilpresnya sudah tinggal sebentar dan sebenarnya ada alternatif lain dengan merevisi UU Pilpres, tetapi itupun juga akan memakan waktu lebih lama," tutupnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan untuk meminta tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 (UU Pemilihan Presiden). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, tafsir itu masih dalam tahap kajian.
Untuk diketahui, pada Pasal 6a UU 42 tahun 2008 (UU Pilpres), syarat pasangan calon menang dalam Pemilu yaitu mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon pilpres tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Yang menjadi persoalan yakni, pada pemilu kali ini hanya ada dua pasangan calon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah hal tersebut berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.