Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Dahulukan Kasus Sodomi

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 13 Juni 2014 | 20:17 WIB
Laporan Pencemaran Nama Baik, Polda Dahulukan Kasus Sodomi
Jakarta International School, Jakarta Selatan.[suara.com/Nur Ichsan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan bakal lebih dahulu melakukan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru Jakarta International School (JIS) Pondok Indah, ketimbang merespon laporan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan laporan pencemaran nama baik salah seorang guru JIS oleh orang tua bocah korban sodomi tidak akan mempengaruhi penyidikan.

"Melaporkan tentang terjadinya sesuatu yang berkaitan dengan masalah hukum, itu hak setiap orang. Tidak masalah," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/6/2014).

Menurutnya, laporan tersebut akan tetap ditangani dan ditindak lanjuti. Tapi pihaknya akan mendahulukan laporan yang lebih dahulu masuk ke Polda.

"Kita tetap tangani, namun sebagaimana ketentuan yang ada, kita tetap laporan awal yang kita dahulukan," paparnya.

Sebelumnya, guru JIS Neil Bantlemen dan Kepala Sekolah SD JIS Elsa Donohue datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan orang tua dari salah seorang anak korban sodomi.

Dalam Nomor Laporan LP/2173/6/2014/PMJ/Ditkreskimsum/tanggal 12 Juni 2014 menjelaskan, Neil Bantlemen sebagai pelapor sedangkan Elsa sebagai saksi pelapor. Mereka melaporkan telah terjadi pencemaran nama baik dan fitnah, yang merusak nama dan integritas mereka.

Terlapor diduga telah menyebarkan email dan whatsapp kepada orang tua murid JIS yang lain dan staff JIS, kalau Neil telah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya, dan Elsa memantu Neil untuk merekamnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI