Suara.com - Polda Metro Jaya hanya meminta kepada pihak Dirjen Imigrasi untuk menunda deportasi selama 20 hari empat guru Jakarta International (JIS) Pondok Indah, yang diduga terlibat aksi kejahatan seksual terhadap murid TK JIS.
"Kita awalnya meminta penundaan deportasi selama 20 hari," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (13/6/2014).
Menurut Rikwanto, kepolisian mencoba memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk memeriksa para guru tersebut.
"Kita coba manfaatkan waktu sebaik mungkin," jelas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, apabila nanti waktunya kurang, Polda akan meminta tambahan waktu kepada pihak Imigrasi.
"Namun apabila dirasa kurang waktunya. Kita minta lagi kepada pihak imigrasi, dengan menyurati kembali mereka, kita bisa meminta waktu tambahan," paparnya.
Kepolisian sudah memastikan bakal memeriksa keempat guru JIS pekan depan sekaligus mengkonfirmasi tuduhan dugaan keterlibatan mereka.
Dugaan keterlibatan empat guru JIS muncul, setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan dari orang tua dan korban yang mengaku dilcecehkan. Korban juga sempat melihat seorang anak lainnya disodomi di sebuah ruangan khusus.