Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa empat guru asing yang mengajar di Jakarta International School terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kejahatan seksual terhadap murid.
Ditanya apakah polisi akan bekerjasama dengan kedutaan besar negara asal keempat guru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan untuk saat ini belum.
"Jika status mereka sebagai saksi kita tidak perlu koordinasi dengan kedubes masing-masing, tapi jika status mereka tersangka baru kita akan koordinasi," kata Heru, Jumat (13/6/2014).
Sambil menunggu jadwal pemeriksaan, polisi melakukan pengawasan terhadap keempat guru JIS.
Tadi pagi, pengacara guru dan staf JIS datang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk minta komisi menunjukkan bukti keterkaitan empat guru JIS dengan kasus pelecehan seksual terhadap murid. Menanggapi hal ini, KPAI menegaskan alat buktinya sudah ada.
“Ada pengaduan, setelah itu dalam proses klarifikasi kami cari penguatan bukti atas pengaduan. Cari data dan bukti untuk melengkapi pengaduan. Sampai akhirnya kita sampaikan ke polisi, dan itu rangkaian,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh di ruang rapat KPAI, Menteng, Jakarta Pusat.
Jawaban dari Asrorun rupanya masih dianggap pengacara guru dan staf JIS, Hotman Paris, kurang kuat. Hotman minta bukti konkrit dari KPAI.
“Ada bukti mengenai empat guru yang disebutkan itu? Yes or no?” kata Hotman.
Komisioner KPAI Bidang Hukum Muhammad Joni menegaskan KPAI memiliki bukti keterkaitan empat guru JIS dengan kasus pelecehan seksual.
“Bahwa KPAI telah terima laporan dan saya tegaskan, KPAI punya bukti yang dapat dipakai sebagai dasar. Dalam hal ini (penindakan) merupakan tugas dan wewenang polisi, terima pengaduan dan bukti termasuk pengakuan anak sebagai korban,” kata dia.