Suara.com - Direktur Setara Institute Hendardi menyatakan surat pemecatan bekas Danjen Kopasus Prabowo Subianto dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bisa membantu menjadi petunjuk bagi penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi pada kurun 1998.
Hal itu disampaikan Hendardi saat mendatangi pimpinan DPR yang diterima oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, di Jakarta hari ini, Jumat (13/6/2014).
“Siapapun yang terlibat didalamnya harus dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum melalui mekanisme judisial, sebagaimana diatur UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," jelas Hendardi.
Hendardi berserta para aktivis dari sejumlah ormas dan keluarga korban pelanggaran HAM meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut menjelaskan soal surat pemecatan itu.
SBY diketahui menjadi salah seorang Anggota DKP yang ikut menandatangani surat pemecatan bersama enam jenderal lainnya yang dipimpin (purn) Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo.
"Saya berharap dengan beredarnya dokumen sidang DKP ini, DPR mendesak presiden untuk membukanya, karena hanya dia yang berwenang. Dia selaku presiden dan panglima tertinggi TNI,” ujar Hendardi.
Dia melanjutkan kasus pelanggaran HAM pada awal masa reformasi sudah terlalu lama tidak direspon baik, surat DKP bisa menjadi jalan untuk membuka kembali kasus penghilangan paksa aktivis yang bisa dimanfaatkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dokumen ini bisa jadi rujukan bagi KPU terkait rekam jejak Capres tertentu dan juga penting untuk Komnas HAM dan Jaksa Agung selaku penyelidik dan penyidik pelanggaran HAM berat dalam kasus penculikan,” lanjut Hendardi lagi.