Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) menyatakan, tidak dapat langsung mencabut izin siaran dua televisi bersiaran nasional MetroTV dan TvOne, yang diduga tidak berimbang dalam memberitakan dukungan kampanye capres cawapres dalam rangkaian Pilpres 2014.
Juru Bicara Kemenkominfo Ismail Cawidu kepada suara.com, Jumat (13/6/2014), mengungkapkan, lembaganya masih menunggu tembusan surat teguran ketiga dan surat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut izin siaran.
“Kita baru terima terima teguran tertulis kedua yang isinya menjelaskan pada tanggal 2,3 dan 4 Juni hasil pemantauan tim KPI menemukan banyak pelanggaran kode etik penyiaran dan tidak netral,” jelas Ismail.
Menurut Ismail, dalam surat itu disebutkan soal kecenderungan keberpihakan dari berbagai macam aspek, termasuk soal tidak imbangnya durasi isi siaran pasangan capres cawapres.
Ismail juga menjelaskan, kalaupun datang rekomendasi pencabutan izin siaran dari KPI, Kemenkominfo harus memverifikasi ulang terlebih dahulu dengan membentuk tim.
“Tidak gampang mencabut izin penyiaran yang begitu sulit didapatkan,” ujar Ismail.
Dia menyampaikan, Kemenkominfo sudah memiliki jadwal evaluasi izin siaran televise tiap 10 tahun.
“Tapi untuk kasus khusus seperti ini, evaluasi bisa segera dilakukan,” katanya.
Kini Kemenkominfo masih menunggu apakah KPI bakal menentukan rekomendasi pencabutan atau tidak.
Sebelumnya, KPI Pusat akan merekomendasikan dua televisi swasta ke Kementerian Komunikasi dan Informasi agar tak memperoleh perpanjangan izin siaran.
Rekomendasi itu diberikan karena dua televisi tersebut sudah berulang kali melanggar aturan terkait pemberitaan yang tidak berimbang dan juga sudah menerima teguran dari KPI Pusat.