Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (13/6/2014), melakukan kunjungan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menggali kronologis dan penanganan dalam permasalahan dua kasus kekerasan di Sleman beberapa waktu lalu.
Komnas HAM yang dipimpin Limdadun Rahmat datang ke Sleman untuk melakukan pengumpulan data terkait kasus kekerasan di rumah Yulius Perum YKPN Sukoharjo Ngaglik dan penyerangan rumah yang dijadikan gereja di Pangukan Tridadi Sleman.
Mereka diterima Assekda I Kabupaten Sleman Sunaryo, Kepala Kantor Kesbang Linmas, Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan serta pejabat lainnya.
Limdadun mengatakan setiap warga negara mempunyai hak atas kebebasan, kemerdekaan dan menjalankan keyakinan khususnya di Kabupaten Sleman.
"Telah terjadi kekerasan dan intoleransi umat beragama yang menimpa jemaat Gereja Banteng dan penyerangan atas kediaman Yulius Direktur Galang Press di Perum YKPN Tanjungsari Sukoharjo Ngaglik," katanya.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya kejadian itu Komnas HAM mendapatkan mandat sesuai UU untuk melakukan monitoring dan pemantauan atas hak warga negara untuk merdeka dan bebas dalam menjalankan agama dan keyakinannya.
"Sesuai konstitusi secara jelas dijamin dalam UUD 45 pasal 28 E ayat 1 dan 2 dan pasal 29 ayat 2 dan UU Nomor 39 tentang HAM pasal 22 ayat 1 dan 2 Serta UU No 12 tahun 2015 ayat 18," katanya. (Antara)