Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap S, guru playgroup Saint Monica, Sunter Agung, Jakarta Utara. Guru ini diduga melakukan kejahatan seksual terhadap murid berinisial L (3,5).
"Pada waktu dijanjikan untuk pemeriksaan lie detector, yang bersangkutan sakit, jadi ditunda dulu sampai yang bersangkutan sembuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jum'at (13/6/2014).
Sampai saat ini, polisi masih memonitor perkembangan kesehatan S. S merupakan guru ekstrakurikuler tari.
Polisi menggunakan lie detector karena selama ini yang bersangkutan belum mau mengakui perbuatannya, padahal, L mengatakan telah menerima kekerasan seksual dengan benda tumpul.
Kasus pelecehan seksual tersebut terjadi sejak enam bulan lalu di playgroup Santa Monica.
Sebelumnya, polisi memeriksa CCTV sekolah untuk mencari alat bukti kasus kekerasan seksual. Namun, CCTV tersebut ternyata tidak merekam TKP.
"Untuk CCTV, tidak terpantau di lokasi tersebut," katanya.